Kejari Aceh Tamiang Menghimbau Pemerintah Desa Wajib Tertib Pajak - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejari Aceh Tamiang Menghimbau Pemerintah Desa Wajib Tertib Pajak

Rabu, 01 Oktober 2025


Klik untuk tambah keterangan




Aceh Tamiang –Kejaksaan Negri Aceh Tamiang menghimbau dari laman akun Instagram Resmi (Ig) Kejaksaan Negri Aceh Tamiang Menghimbau Seluruh aparatur Pemerintah desa kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas Dana Desa Tahun Anggaran 2025 agar dapat menyetorkan pajak atas penggunaan dana desa yang kegiatannya sudah dilaksanakan dan uang untuk pembayaran pajak sdh dianggarkan dlm APBDes 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.Rabu, 01/10/2025

Dari Laman Instragram Resmi Kejaksaan kabupaten Aceh Tamiang Dr. Yudi Sufriadi, S.H,. M.H. Mengimbau agar seluruh aparatur pemerintah desa di kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas dana desa tahun 2025, serta tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tamiang 
Dr. Yudi Sufriadi, S.H,. M.H. menjelaskan perlu kami tegaskan, Bahwa barang siapa yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau di pungut sehingga mengakibatkan merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang - 
undangan yang berlaku.ucapnya

Iya juga menjelaskan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, melalui pajak pemerintah dapat membangun sekolah, puskesmas, jalan dan Lain-lain.jelasnya

Serta memberikan bantuan tunai kepada saudara - saudara kita yang membutuhkan Dr. Yudi Sufriadi, S.H., M.H. menghimbau Seluruh aparatur pemerintah desa di kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas dana desa tahun anggaran 2025 . pungkasnya 

Mari kita wujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel, Pajak kuat Indonesia maju.tutupnya

KALI DIBACA

Tidak ada komentar: