![]() |
Klik untuk tambah keterangan |
Aceh Tamiang –Kejaksaan Negri Aceh Tamiang menghimbau dari laman akun Instagram Resmi (Ig) Kejaksaan Negri Aceh Tamiang Menghimbau Seluruh aparatur Pemerintah desa kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas Dana Desa Tahun Anggaran 2025 agar dapat menyetorkan pajak atas penggunaan dana desa yang kegiatannya sudah dilaksanakan dan uang untuk pembayaran pajak sdh dianggarkan dlm APBDes 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.Rabu, 01/10/2025
Dari Laman Instragram Resmi Kejaksaan kabupaten Aceh Tamiang Dr. Yudi Sufriadi, S.H,. M.H. Mengimbau agar seluruh aparatur pemerintah desa di kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas dana desa tahun 2025, serta tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tamiang
Dr. Yudi Sufriadi, S.H,. M.H. menjelaskan perlu kami tegaskan, Bahwa barang siapa yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau di pungut sehingga mengakibatkan merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang -
undangan yang berlaku.ucapnya
Iya juga menjelaskan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, melalui pajak pemerintah dapat membangun sekolah, puskesmas, jalan dan Lain-lain.jelasnya
Serta memberikan bantuan tunai kepada saudara - saudara kita yang membutuhkan Dr. Yudi Sufriadi, S.H., M.H. menghimbau Seluruh aparatur pemerintah desa di kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyetorkan pajak atas dana desa tahun anggaran 2025 . pungkasnya
Mari kita wujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel, Pajak kuat Indonesia maju.tutupnya
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar