Pegiat Anti Korupsi Meminta Inspektorat Periksa, Oknum Datok Desa Sumber Makmur ll - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pegiat Anti Korupsi Meminta Inspektorat Periksa, Oknum Datok Desa Sumber Makmur ll

Selasa, 15 April 2025


Aceh Tamiang – Kebun sawit Pemda Aceh Tamiang yang berada di kampung , Dusun Adil makmur ll, diketahui telah dijarah dan tidak setor PAD ke Pemda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan ini tentunya bertentangan peraturan perundang-undangan dan berpotensi melanggar hukum, serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Dari informasi yang diperoleh awak media , ada sejumlah nama disebut-sebut telah menguasai kebun sawit Pemda tersebut, yang berada dalam  perkebunan PT Evan kecamatan Tenggulun, kabupaten Aceh Tamiang.

Ketika awak media konfirmasi  datok kampung red , setempat ,  terkait hal itu, dirinya membantah telah melakukan pengutipan dari hasil panen tersebut nanti kita kordinasi terkait penguasaan oleh penggelola terhadap kebun sawit Pemda tersebut .

Namun, datok kampung-red ,  mengakui bahwa sawit tersebut di Kelola oleh kampungnya  , buah kebun sawit Pemda itu memang sejak lebih kurang satu tahun   terakhir dipanen oleh penggelola yang orang kampung red dusun adil makmur ll  yang memohon kepada datok kampung- red , untuk diberikan kepercayaan kepada mereka yang mengelola .

“Ya memang kampung saya yang Kelola, kebun Pemda itu dipanen  oleh penggelola dan penggelola juga bebas mengambil keputusan untuk memberikan uang hasil panen tersebut ke siapapun , tampa harus berkoordinasi dengan pimpinan di kampung atau pimpinan dikecamatan yang diberi amanah oleh kabupaten untuk mengelola kebun Pemda tersebut , sangat ironis kenyataan dilapangan 

“pihak pengelola ketika di konfirmasi , uang nya mengalir ke mesjid adil makmur ll sebesar 130 juta  dan dibagikan untuk mesjid empat dusun yang lain 5 juta perdusun  dan pihak kecamatan Ketika memerlukan biaya atas dasar rapat forkopincam memohon ke penggelolaa untuk di bantu untuk keperluan perlengkapan paskibraka dalam acara HUT RI ” kata warga setempat yang mengelola lahan tersebut , dikonfirmasi oleh awak media  melalui wawancara .

Sementara pihak DPPKA,  juga menyatakan bahwa dirinya mengetahui perihal kebun sawit tersebut, namun terkait ada setoran PAD enggak pernah tau.

“Soal kebun Pemda ini, semenjak kebun 
Ini di serahkan ke Pemda ,namun kita tidak pernah tahu apapun.

diketahui, sejak dikelola , kondisi kebun sawit Pemda Aceh Tamiang memang terawat, dan walaupun sawit tua ,hasil nya banyak itu ungkapan dari penggelola.

Dugaan adanya keterlibatan Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pengelolaan aset Pemda yang tidak disetor dan melibatkan oknum anggota DPRK adalah kasus serius yang dapat berakibat kerugian keuangan negara. Pelanggaran ini melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga aset publik, yaitu pengurus aset Pemda dan oknum anggota DPRK. Aset yang tidak disetor dapat menimbulkan kerugian karena tidak digunakan secara optimal atau bahkan hilang karena penyalahgunaan. 
Elaborasi:

1. Pelanggaran Pengelolaan Aset:

Pengurus aset Pemda memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset daerah secara efektif dan efisien, termasuk menyetor hasil penggunaan aset ke kas daerah. Ketidaksetoran ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban mereka. 
2. Keterlibatan Oknum Anggota DPRK:
Keterlibatan oknum anggota DPRK dalam kasus ini dapat berupa dukungan atau bahkan ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut. DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, sehingga keterlibatan mereka dapat memperparah pelanggaran. 

3. Kerugian Keuangan Negara:
Ketidaksetoran dan penyalahgunaan aset akan menimbulkan kerugian keuangan negara. Aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat menjadi tidak produktif atau bahkan hilang. 

4. Perlu Tindakan Hukum:
Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Pihak yang terlibat harus dijerat dengan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. 

5. Pentingnya Pengawasan:
Pengawasan yang ketat dari DPRK, Aparat pengawas internal negara (APN), dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah.

Dugaan keterlibatan yang diduga merupakan oknum anggota DPRK kabupaten Aceh Tamiang harum dan sangat kental ketika di cerca pertanyaan kepada media Aceh.wartaglobal.id dengan mengkonfirmasi melalui via telpon WhatsApp iya membenarkan sawit nya iya yang membiayai terkait kepengurusan sawit Pemda itu, B menyampaikan sawitnya punya PT Evan namun tanah nya punya Pemerintah Daerah,dulu sewaktu kepala desa atau kampung yang lama kenapa tidak ada yang mempertanyakan atau di pertanyakan sekarang kenapa di pertanyakan.


Eddy Arnaldi Harahap selaku Pegiat antikorupsi menyesalkan sikap beberapa keterlibatan oknum pejabat publik yang melakukan pengelolaan lahan Pemda secara ilegal terhadap kebun sawit Pemerintah Daerah tanpa menyetorkan Pendapatan Anggaran Daerah.

ATCW minta inspektorat periksa terkait lahan Pemda yang di urus tanpa menyetorkan PAD dan menyebabkan diduga ada kerugian negara yang di kelola datok heri tenggulun dan beberapa oknum yang terlibat dalam pengelolaan sawit pemerintah daerah,dalam wilayah kecamatan tenggulun terkait kebun Pemerintah yg dikelola tanpa menyetorkan PAD.

Diharapkan pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan dan mengambil langkah hukum terhadap penggelola yang terlibat dalam  penguasaan aset daerah secara ilegal.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar