Kebijakan BPJS Terbaru Merugikan Masyarakat - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kebijakan BPJS Terbaru Merugikan Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025



Aceh Tamiang | menyoroti kebijakan terbaru BPJS Kesehatan yang berpotensi merugikan masyarakat, Anggota DPRK  melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Di ruangan Komisi lll Terkait kebijakan BPJS yang menuai kontroversi di kabupaten Aceh Tamiang. Selasa,04/02/2025



Dr.Andika di temui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Senin(3/1/25). Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus pasien Unit Gawat Darurat (UGD) kini tidak lagi dijamin BPJS karena tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang ditetapkan dalam berita acara terbaru.


“Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang menjelaskan jenis pelayanan yang dijamin BPJS. Namun, dalam penerapannya, ada pasien yang membutuhkan rawat inap tetapi tidak termasuk kategori gawat darurat, sehingga berpotensi tidak ditanggung BPJS,” ujar dr. Andika.


Rumah Sakit Tetap Melayani, Tapi Klaim Bisa Ditolak


Menurutnya, aturan ini mulai berlaku pada Desember 2024 dan menimbulkan polemik karena kurangnya sosialisasi. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tetap akan melayani pasien berdasarkan kemanusiaan, tetapi tidak bisa menjamin bahwa biaya pengobatan mereka akan ditanggung BPJS.



“Kami tetap menerima pasien, tetapi jika mereka tidak memenuhi kriteria gawat darurat, ada kemungkinan klaim BPJS kami akan dipending atau bahkan ditolak,” jelasnya.




Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS



Dalam aturan BPJS, pasien yang dianggap gawat darurat adalah mereka yang mengalami kondisi seperti,Gangguan pernapasan,Penurunan kesadaran,Tekanan darah tidak stabil,kasus trauma berat, kecelakaan atau jatuh dari ketinggian.



Sementara itu, kasus seperti nyeri dada, sakit perut, sakit kepala, atau demam tinggi yang berlangsung beberapa hari bisa saja tidak dianggap sebagai gawat darurat, meskipun pasien memerlukan rawat inap.