Garang Kecam Penembakan Warga Aceh, Perbuatan Biadab Hukuman Mati pantas Bagi Pelaku - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Garang Kecam Penembakan Warga Aceh, Perbuatan Biadab Hukuman Mati pantas Bagi Pelaku

Sabtu, 04 Januari 2025



Aceh Tamiang – Penembakan terhadap warga Aceh kini menjadi viral dan semua pihak angkat suara, salah satunya dari LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyampaikan secara tegas dan lantang mengecam atas tindakan penembakan terhadap dua warga Aceh di rest area kilometer 45 Tol Tangerang - Merak, Banten, terjadi pada beberapa hari yang lalu. Kamis, 2 Januari 2025.

Ketua Umum Garang  Chaidir Azhar mengatakan bahwa tindakan ini sangat biadab dan tidak manusiawi maka atas kejadian ini sebagai wujud  bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dan meminta kepada APH terkhusus kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hukuman itu pantas baginya. Sabtu, (04/01/2025). 

Dalam insiden tragis tersebut, dua korban adalah Ilyas Abdul Rahman (48) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri, serta Ramli Abu Bakar (60) yang saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri. 

Kejadian bermula ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku.

Chaidir juga miris dan menyayangkan kepada pelaku, yang juga sebagai aparat negara, secara keji menggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban, Hal ini sangat mencoreng Institusi Negara. 

"Tindakan biadab ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya dapat melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat". Tegasnya. 

Chaidir Ketua Umum garang menegaskan bahwa  "Tidak ada ruang dan alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan biadab itu yang telah berujung merenggut nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan aparat negara. Ini adalah kejahatan yang biadab, memalukan, dan keji. 

Chaidir mengatakan ini sebagai bentuk sosial  persaudaraan dan solidaritas sesama sebagai putra daerah masyarakat Aceh menegaskan dan mengutuk keras atas tindakan biadab ini, pelaku harus diberikan hukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi kedepannya." katanya. 


Chaidir menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kekuasaan seperti ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap sumpah dan tanggung jawab seorang aparat kepada warga negara dan Apabila  pelaku tidak dihukum berat alias hukuman mati, maka ini akan menjadi sebuah simbol buruk bagi Institusi negera demi keselamatan masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia ," tutupnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar