KIP Aceh Tamiang Sambut H.Hamdan Sati Dan Febriadi,SH Mendaftar Jalur Independen!! - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KIP Aceh Tamiang Sambut H.Hamdan Sati Dan Febriadi,SH Mendaftar Jalur Independen!!

Wednesday, September 11, 2024




Aceh.Wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Komisi Independen Pemillihan (KIP) Aceh Tamiang melakukan penyambutan   bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati calon independen periode 2024-2029.


Diketahui penjadwalan pendaftaran ini  dibuka selama tiga hari, 9 Sampai 11/09/2024  perpanjangan pendaftaran ini dampak dari hanya ada satu pasangan yang mencalonkan diri pada pendaftaran normal, 27-29 Agustus 2024 lalu. 

Diketahui saat pendaftaran normal dibuka, hanya tercatat pasangan Armia Fahmi - Ismail yang menyerahkan dokumen sebagai kontestan Pilkada Aceh Tamiang.

 perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 daan Nomor 10 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. 

Dalam Peraturan  dijelaskan jika pada masa pendaftaran pasangan calon kurang dari dua, maka dilakukan penundaan sepuluh hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari.



Namun Diketahui  khusus di Aceh Tamiang, perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik artinya KIP tidak melayani dari jalur independen.


Hal ini disebabkan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar pada masa pendaftaran normal. 


jalur independen hanya bisa mendaftar di masa perpanjangan di sisi lain  memastikan proses perpanjangan pendaftaran ini tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.

di ketahui hari ini mendaftar jalur independen yang diketahui sebelum nya sudah di tutup tapi masih Di terima oleh pihak KIP Kapubaten Aceh Tamiang.

Calon pasangan H.Hamdan sati - Febri,SH melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa untuk melalui jalur independen sudah mempersiapkan 10.000 lebih  KTP untuk menempuh jalur independen.



Feri selaku kuasa hukumnya pasangan calon bupati Hamdan Sati menjelaskan bahwa hari ini kejadian ini sama seperti kejadian tahun 2017 pak Lukmanul hakim kala itu mencalonkan Bupati Aceh Tamiang .Ucapnya 


apa bila kita tidak diterima oleh pihak KIP kita akan menempuh melalui berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh bahwa Aceh proses sengketa pilkada ada di Panwaslih Aceh Tamiang dan apabila Panwaslih masih menganggap kita tidak memenuhi syarat kita akan menempuh kepengadilan tinggi negara dan juga akan melakukan upaya hukum mahkamah Agung maka kita akan Sampai kita bisa mengikuti kompetisi pilkada nantinya.tutupnya


Sementara itu Rusli di konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat dilihat namun tak membalas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan tanggapan hingga berita ini menjadi konsumsi publik.



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment