Aceh.Wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Komisi Independen Pemillihan (KIP) Aceh Tamiang melakukan penyambutan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati calon independen periode 2024-2029.
Diketahui penjadwalan pendaftaran ini dibuka selama tiga hari, 9 Sampai 11/09/2024 perpanjangan pendaftaran ini dampak dari hanya ada satu pasangan yang mencalonkan diri pada pendaftaran normal, 27-29 Agustus 2024 lalu.
Diketahui saat pendaftaran normal dibuka, hanya tercatat pasangan Armia Fahmi - Ismail yang menyerahkan dokumen sebagai kontestan Pilkada Aceh Tamiang.
perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 daan Nomor 10 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan dijelaskan jika pada masa pendaftaran pasangan calon kurang dari dua, maka dilakukan penundaan sepuluh hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
Namun Diketahui khusus di Aceh Tamiang, perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik artinya KIP tidak melayani dari jalur independen.
Hal ini disebabkan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar pada masa pendaftaran normal.
jalur independen hanya bisa mendaftar di masa perpanjangan di sisi lain memastikan proses perpanjangan pendaftaran ini tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
di ketahui hari ini mendaftar jalur independen yang diketahui sebelum nya sudah di tutup tapi masih Di terima oleh pihak KIP Kapubaten Aceh Tamiang.
Calon pasangan H.Hamdan sati - Febri,SH melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa untuk melalui jalur independen sudah mempersiapkan 10.000 lebih KTP untuk menempuh jalur independen.