Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran pasangan calon Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.
Penolakan tersebut berdasarkan berita acara Rapat Pleno KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024.
Dalam berita acara pleno tersebut, KIP Aceh Tamiang memasukkan beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH dinyatakan ditolak,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Berita acara rapat pleno ini dibuat empat rangkap masing-masing disampaikan secara langsung kepada KPU RI, KIP Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan Arsip.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar