Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran pasangan calon Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.
Penolakan tersebut berdasarkan berita acara Rapat Pleno KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024.
Dalam berita acara pleno tersebut, KIP Aceh Tamiang memasukkan beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.