Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ‘wanti-wanti’ partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 - Warta Global Aceh

Mobile Menu

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ‘wanti-wanti’ partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024

Rabu, 03 Januari 2024



Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang ‘wanti-wanti’ partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan, agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing, Rabu (3/1/2024).

“Kita kembali himbau, baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” terang Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran kepada 

Dikatakan Imran, dirinya melihat fenomena baru-baru ini, dengan banyaknya alat peraga kampanye peserta pemilu yang diduga dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) diberbagai kecamatan di Aceh Tamiang dan yang terbaru terjadi kecamatan Bendahara dan Banda Mulia.

“Perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan atas tindakan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran tersebut dalam pasal 521 diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun,”ucapnya Ketua Bawaslu Aceh Tamiang. Sembari minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun ditingkat kecamatan dimana lokasi kejadian terjadi.

Tidak ada komentar:

Memuat konten...