
Aceh Tamiang– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sarhadi, akan memanggil perkebunan kelapa sawit di daerah setempat untuk segera mempertanyakan hak plasma masyarakat sekitar kebun sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Menurutnya, perusahaan sawit sangat penting memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi perkebunan.Selasa, 06 Agustus 2025.
"Ada sejumlah regulasi yang mengatur hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan," kata Sarhadi,
Kecamatan Tamiang Hulu Kembali menjadi sorotan publik, pasal nya terkait dugaan pengusaha perkebunan eks PT.SAM yang nakal di wilayah tersebut, Rabu (06 Agustus 2025).
Program plasma yang diwajibkan oleh negara, terhadap suatu perusahaan kepada petani di lingkungan daerah perusahaan itu jelas regulasi nya, bukan plasma untuk Eks PT. SAM atau Pengusaha Perkebunan tetapi untuk perkebunan yang dimiliki rakyat di sekitar perusahaan .
Dari hasil investigasi Media wartaglobal.id dilapangan jelas ada nya dugaan penyalah gunaan program plasma dari perusahaan kepada masyarakat. Salah satu nya di kampung (Desa*red) Rongoh di Kecamatan Tamiang Hulu. Diduga Eks PT. SAM, yang hari ini dibeli Pengusaha dan Cs nya seluas 159 Ha, dimasukan kedalam program plasma PT Evan Simpang Kiri. Jelas menyalahi aturan dan peruntukan .
Tim awak Media mencoba mengkonfirmasi ketua komisi ll DPRK Aceh Tamiang, melalui telepon WhatsApp ketua komisi terkait hal ini, Sarhadi dari Partai Gerindra mengatakan .
“ Saya lagi tugas dan saya sudah membaca berita nya kemarin terkait hal ini, insya Allah akan kita tindak lanjuti bersama kawan kawan di komisi ll setelah tugas kita selesai,” tegas nya .
Dalam masalah Pengusaha perkebunan yang nakal atau masalah perkebunan, jelas tupoksinya komisi ll DPRK Aceh Tamiang, publik berharap Anggota DPRK dapat menunjukan taringnya, untuk membela hak masyarakat
Dugaan Penyalahgunaan Terhadap program plasma Harum dan kental yang dimana publik berharap adanya Klarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait tentang Transparansi dan akuntabilitas.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar