
Aceh Tamiang – Akhir-akhir ini keberadaan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, sedang dalam sorotan. Pasalnya beberapa persoalan yang terjadi di tubuh rumah sakit plat merah ini. Jum'at,01/08/2025
Mulai dari persoalan sidak wakil bupati Aceh Tamiang Ismail,SE tentang ketiadaan dokter RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang.
Banyaknya persoalan tersebut, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas), RSUD, patut dipertanyakan. Sebab selama ini tidak pernah peduli dengan persoalan yang selama ini terjadi di lingkaran RSUD .
Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang yang ber-akreditasi tipe c, yang dibentuk dan mempedomani Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tentang Pembentukan Badan Pengawas pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, bukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewas RSUD).
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tersebut, tugas dewan pengawas diantaranya:
1. memantau perkembangan kegiatan BLUD RSUD.
2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD RSUD dan memberikan rekomendasi penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat pengelola BLUD RSUD.
3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa elosternal pemerintah.
4. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
5. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan blud RSUD serta kinerja blud RSUD.
Untuk diketahui bahwa, Dewan Pengawas mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai Tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun).
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKD (anggota), Kepala Dinas Kesehatan (anggota), dan untuk sekretariat Dewas BLUD RSUD Aceh Tamiang, yaitu Kabag Hukum Setdakab (Sekretaris), Sekretaris BPKD (anggota) dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD (anggota).
Sementara untuk besara honorium/bulan Dewan Pengawas BLUD RSUD Aceh Tamiang yaitu, Ketua Dewas Rp 7.500.000, Anggota Rp 6.000.000,- dan untuk sekretaris Rp 2.000.000 sedangkan anggota sekretaris Rp 1.500.000.
Tugas Dewan Pengawas RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) adalah melakukan pembinaan dan pengawasan non-teknis terhadap operasional rumah sakit, termasuk memastikan penerapan etika rumah sakit dan peraturan perundang-undangan, serta menjaga hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit.
Dewan Pengawas juga berperan dalam menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui rencana strategis, dan mengawasi pelaksanaan rencana anggaran.
Berikut adalah rincian tugas Dewan Pengawas RSUD:
Menentukan arah kebijakan rumah sakit:
Dewan Pengawas menetapkan visi, misi, dan tujuan rumah sakit, serta kebijakan umum yang terkait dengan operasional rumah sakit.
Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis:
Dewan Pengawas memastikan bahwa rencana strategis rumah sakit disusun dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran:
Dewan Pengawas melakukan evaluasi terhadap rencana anggaran rumah sakit, memastikan bahwa anggaran dialokasikan secara efektif dan efisien.
Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya:
Dewan Pengawas memantau kualitas pelayanan rumah sakit dan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk anggaran.
Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien:
Dewan Pengawas memastikan bahwa hak-hak pasien terpenuhi dan kewajiban pasien juga dipatuhi.
Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit:
Dewan Pengawas memastikan bahwa rumah sakit menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.
Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan:
Dewan Pengawas memastikan bahwa seluruh staf rumah sakit, baik tenaga medis maupun non-medis, mematuhi kode etik profesi dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dewan Pengawas juga berperan dalam:
Memberikan saran dan masukan kepada manajemen rumah sakit terkait dengan pengelolaan rumah sakit dan Melakukan audit internal dan eksternal terhadap kinerja rumah sakit serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara pasien dan rumah sakit.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar