Chaidir Azhar menyampaikan sudah pernah dilakukan mediasi ,setelah diduga melakukan PHK sepihak ke dewan perwakilan rakyat setempat namun sampai saat ini belum ada langkah kongkret penyelesaian upah gaji eks karyawan PT BSG untuk yang sudah di PHK sepihak sebanyak 95 karyawan .
Didampingi LSM Garang, puluhan eks karyawan yang tergabung dalam Pengurus para buruh karyawan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, Senin (24/3/2025) pagi.
Mahyudin menceritakan, semula PT Bumi Sama Ganda sudah dinyatakan pailit oleh Perusahaan maka di lakukan nya PHK sepihak pada 2024. Pada surat yang di keluarkan oleh perusahaan pada tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor :06/BSG-ATAM/II/2024 perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 95 orang pekerja terhitung pada tanggal 1 Januari 2024 atas PHK tersebut pekerja menolak karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
Bahwa 54 karyawan PT BSG menolak dari 95 karyawan karena pembayaran pesangon di cicil dengan tidak ada kepastian tanpa batas waktu pembayaran yang seharusnya diwajibkan membayar hak-hak karyawan, .salah satunya gaji dan pesangon.
Diketahui bahwa pada tanggal 19 februari 2024 pihak perusahaan melalui manager perkebunan dan direktur yang masih memeriksa absen kehadiran pekerja,bagi pekerja yang tidak masuk dan mengisi absen dianggap mangkir.
Adapun sejumlah pekerja sebanyak 5 karyawan sudah melakukan permohonan pensiun pada bulan Agustus tahun 2023 Abdul Rauf,Usman Nasution, Mahyudin,Muhamad Agus dan Syahril.
Dari terbitnya surat PHK sampai hari ini PT BSG belum melakukan pembayaran bentuk apapun hak karyawan tersebut , terhitung mulai 2024 hingga Maret 2025. , oleh PT BSG, hak tersebut tidak diberikan sampai saat ini.
Mahyudin mengharapkan adanya upaya perusahaan untuk memberikan langkah kongkret tentang penyelesaian PHK massal itu baik masalah gaji yang tertunda dan pesangon eks karyawan PT BSG.tutupnya
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar